Pages

Rabu, 11 Januari 2012

Dunia Siaran di Indonesia Masih Perlu Dibenahi

“Aneh-aneh saja tayangan di televisi saat ini,” demikian komentar yang banyak terlontar di tengah masyarakat mengenai dunia penyiaran di Indonesia. Lihat saja tayangan mistis yang sama sekali tidak mendidik masyarakat Indonesia atau tayanganreality show yang nyatanya lebih banyak direkayasa daripada menunjukkan kondisi sebenarnya. Penyiaran di Indonesia dirasa masih perlu dibenahi, salah satunya dengan cara merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini telah menjadi pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.
Para narasumber dialog uji publik Pedoman Perilaku Penyaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung (Foto: Tedi Yusup)*
“Industri penyiaran di Indonesia terus berkembang. Revisi dilakukan dengan menambahkan sejumlah aturan yang sebelumnya tidak di atur dalam P3SPS, ” kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jabar, Nursyawal dalam acara Dialog Uji Publik, Pedoman Perilaku Penyaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), “Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Sistem Penyiaran Indonesia” di Ruang Serba Guna (RSG) Lt.3 Kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No.35 Bandung, Rabu (6/7).
Nursyawal kemudian mengatakan bahwa dalam draf P3SPS tahun 2011 ada beberapa hal yang baru terutama mengenai siaran layanan publik dan sanksi denda, juga hal yang disempurnakan seperti siaran anak, siaran iklan, siaran jurnalistik–nonjurnalistik, dan muatan lokal dalam konteks Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).
“Untuk tayangan infotainment misalnya. Kami dalam hal ini tidak dalam kerangka membunuh tayangan infotainment. Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti menghargai hak pribadi seseorang, dan tidak mencampuri fakta dengan opini pribadi,” kata Nursyawal di hadapan puluhan peserta.
Dialog Uji Publik P3SPS ini diselenggarakan atas kerjasama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad. Acara yang dibuka oleh Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., SH., MSi ini digelar untuk mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat mengenai draf akhir dari revisi P3SPS. Hadir pula dalam acara ini, Dekan Fikom Unpad, Prof. Deddy Mulyana, MA., Ph.D.
Sebagai penanggap dalam dialog ini, Hari Margono dari Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Dr. Eni Maryani dari Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad, dan Imam Wahyudi dari Ikatan Jurnalis televisi Indonesia. Hari mengatakan sangat menyambut baik karena draft P3SPS 2011 ini menyebutkan secara rinci masalah dalam dunia periklanan.
“P3I mendukung karena setelah bertahun-tahun, KPI saat ini lebih berani. Apalagi pada draf ini ditentukan muatan iklan pada siaran televisi sebesar 20 persen per hari. Walaupun masih banyak juga kalangan periklanan yang meminta muatan iklan sebanyak 20 persen per program” ungkap Hari yang menyatakan masih banyak yang perlu dibahas terkait aturan periklanan.
Begitu pula dengan yang diungkapkan Eni Maryani, staf pengajar Fikom Unpad. Bertindak sebagai seorang akademisi, Eni menyatakan bahwa draf P3SPS sebaiknya mempertimbangkan kelompok-kelompok minoritas. Misalnya berapa persen muatan siaran anak, berapa persen iklan. “Karena jika hanya menunggu kesadaran industri media, akan sulit,” tegas Eni.
Perlu juga diperhatikan, lanjut Eni mengenai penggunaan kata-kata atau kalimat yang mempunyai makna yang tidak tegas, ambigu, dan multitafsir. Jika membaca draft secara keseluruhan, menurutnya akan membingungkan siapapun yang membacanya, bukan hanya pelaku media, bahkan masyarakat.
“Maka sebaiknya turunkan ke hal-hal yang lebih operasional. Jangan sampai, industri bisa berkelit dengan kalimat yang ambigu,” jelas Eni.
Pada kesempatan yang sama, Imam Wahyudi menyatakan bahwa praktik jurnalistik saat ini relatif tidak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Ancaman dunia televisi khususnya dalam kegiatan jurnalistik saat ini datang dari pemilik media itu sendiri, pemerintah, wartawan, bahkan publik sendiri. “Maka kami berharap ada rujukan yang jadi pegangan yang lahir dari publik itu sendiri,” harapnya.
Ditemui seusai acara, Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat menyatakan bahwa melalui kegiatan Uji Publik P3SPS ini, KPI berharap masyarakat bisa memberi legitimasi dan dukungan terhadap Draft P3SPS baru dan menjadikannya sebagai alat masyarakat dalam mengatur dan memantau dunia penyiaran di Indonesia.
“Disinilah pentingnya publik. Atas saran dan masukan, KPI akan mengakumulasi, menginventarisir, dan menganalisis sehingga nantinya bisa menghasilkan aturan yang ideal dalam dunia penyiaran Indonesia,” jelas Dadang.
Selain dialog yang diadakan di 4 kota di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar), Dadang juga menyampaikan bahwa masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap draft P3SPS dengan membuka website KPI di situs http://www.kpi.go.id/*

0 komentar:

Posting Komentar